KITA







Jumat, 03 Januari 2014

NEGARA HUKUM SOCIALIST LEGALITY

SOCIALIST LEGALITY
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Dosen: Selly Rahmawati, S.Pd, M.Pd.


Kelompok 7
1.      Wiwit Nali Tresna (09144600018)
2.      Rizky Fauzi N H (12144600088)
3.      Wahyu riyantono (1214460089)
4.      Muhammad Rahmandhani (12144600099)
5.      Nining Purwaningsih (12144600104)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
NEGARA HUKUM SOCIALIST LEGALITY


1.     Konsep Socialist Legality
Socialist Legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang tampaknya hendak mengimbangi konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh Negara-negara Anglo saxon. Inti dari konsep socialist legality berbeda dengan konsep barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. “hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan”.
Dalam socialist legality ada suatu jaminan konstitusional tentang propaganda anti agama yang memang merupakan watak dari Negara komunis/sosialis yang diwarnai oleh doktrin komunis bahwa agama adalah candu bagi rakyat. Sebagaimana diketahui, komunisme mengajarkan sikap yang anti Tuhan. Sehingga disimpulkan bahwa socialist legality bertujuan untuk kepentingan Negara, bedanya dengan konsep barat yang bertujuan untuk melindungi individu sebagai manusia yang bermartabat. Maka dalam socialist legality yang terpenting adalah realisasi sosialisme itu sendiri.
KONSEP NEGARA HUKUM
CIRI-CIRI
UNSUR-UNSUR UTAMA
Nomokrasi Islam
·         Bersumber dari Quran dan Sunah
·         Nomokrasi bukan Teokrasi, Persaudaraan, dan Humanisme
Musyawarah, persamaan, peradilan bebas, kesejahteraan
Rechtsstaat
·         Bersumber dari rasio manusia,
·         liberalistik/individualistik
Pengakuan/perlindungan hak asasi, trias politika, peradilan administrasi, Wetmatigberstuur.
Rule of Law
·         Bersumber dari rasio manusia,
·         liberalistik/individualistik
Supremacy of law, equality before the law, individual rights
Socialist Legality
·         Bersumber dari rasio manusia, komunis, atheis, totaliter
Hukum sebagai alat sosialisme
Negara Hukum Pancasila
·         Hubungan erat antara negara dan agama, bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa, asas kekeluargaan
Pancasila, sistem pemerintah berdasarkan atas hukum, konstitusi, peradilan bebas & peradilan administrasi, persamaan, pemisahan kekuasaan.

2.     Pencetus Socialist Legality
Paham  Sosialist Legality di kenal di negara-negara yang menganut ideologi komunisme atau marxisme yang di cetuskan oleh Marxist-Leninist.  Meskipun konsep Rechtsstaat dan Rule Of Law setelah Perang Dunia Kedua juga sangat peduli terhadap kesejahteraan sosial, namun filosofi liberalistik individual dan kapitalistiknya tetap menonjol, karena itu tidak disenangi oleh negara-negara yang menganut paham sosialis-komunis. Negara-negara berpaham sosialis-komunis lalu mengembangkan Sosialist Legality. Menurut paham Socialist Legality (Marxist- Leninist), warga negara harus mentaati Undang-undang selain karena Undang-undang adalah adil dan benar, juga karena merupakan personifikasi negara sosialisme yang keberadaannya adalah untuk kementingan umum, bukan golongan tertentu.
3.     Penganut Socialist Legality
konsep Socialist Legality Perkembangan awal paham ini berlangsung di Uni Soviet selama masa New Economic Policy (1921-1928), sedangkan pada masa paham komunisme revolusioner paham ini tidak diakui. Paham Socialist Legality bersumber pada paham komunisme yang menempakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan sosialisme dengan mengabaikan hak-hak individu. Tidak ada kesempatan bagi individu untuk memperjuangkan hak pribadinya, karena bertentangan dengan hak masyarakat atau socialist property.
4.       Ciri-Ciri Socialist Legality
         Bersumber dari rasio manusia
         Komunis-ateis, totaliter
         Kebebasan beragama yang semu, dan  kebebasan propaganda anti agama

5.      Unsur-unsur Utama
a.       Perwujudan sosialisme
b.      Hukum adalah alat di bawah sosialisme
c.       Penekanan pada sosialisme, dibanding hak-hak perseorangan
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar