SOCIALIST LEGALITY
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2
Dosen: Selly Rahmawati, S.Pd, M.Pd.
Kelompok
7
1. Wiwit
Nali Tresna (09144600018)
2. Rizky
Fauzi N H (12144600088)
3. Wahyu
riyantono (1214460089)
4. Muhammad
Rahmandhani (12144600099)
5. Nining
Purwaningsih (12144600104)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
NEGARA HUKUM SOCIALIST LEGALITY
1.
Konsep Socialist Legality
Socialist
Legality adalah suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang
tampaknya hendak mengimbangi konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh
Negara-negara Anglo saxon. Inti dari konsep socialist legality berbeda dengan
konsep barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah
sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. “hak
perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak
tersebut patut mendapat perlindungan”.
Dalam
socialist legality ada suatu jaminan konstitusional tentang propaganda anti
agama yang memang merupakan watak dari Negara komunis/sosialis yang diwarnai
oleh doktrin komunis bahwa agama adalah candu bagi rakyat. Sebagaimana
diketahui, komunisme mengajarkan sikap yang anti Tuhan. Sehingga disimpulkan
bahwa socialist legality bertujuan untuk kepentingan Negara, bedanya dengan
konsep barat yang bertujuan untuk melindungi individu sebagai manusia yang
bermartabat. Maka dalam socialist legality yang terpenting adalah realisasi
sosialisme itu sendiri.
KONSEP
NEGARA HUKUM
|
CIRI-CIRI
|
UNSUR-UNSUR
UTAMA
|
Nomokrasi Islam
|
·
Bersumber dari Quran
dan Sunah
·
Nomokrasi bukan
Teokrasi, Persaudaraan, dan Humanisme
|
Musyawarah, persamaan, peradilan bebas,
kesejahteraan
|
Rechtsstaat
|
·
Bersumber dari rasio
manusia,
·
liberalistik/individualistik
|
Pengakuan/perlindungan hak asasi, trias
politika, peradilan administrasi, Wetmatigberstuur.
|
Rule of Law
|
·
Bersumber dari rasio
manusia,
·
liberalistik/individualistik
|
Supremacy of law, equality before the
law, individual rights
|
Socialist Legality
|
·
Bersumber dari rasio
manusia, komunis, atheis, totaliter
|
Hukum sebagai alat sosialisme
|
Negara Hukum Pancasila
|
·
Hubungan erat antara
negara dan agama, bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa, asas kekeluargaan
|
Pancasila, sistem pemerintah berdasarkan
atas hukum, konstitusi, peradilan bebas & peradilan administrasi,
persamaan, pemisahan kekuasaan.
|
2.
Pencetus Socialist Legality
Paham Sosialist Legality di kenal di negara-negara
yang menganut ideologi komunisme atau marxisme yang di cetuskan oleh
Marxist-Leninist. Meskipun konsep
Rechtsstaat dan Rule Of Law setelah Perang Dunia Kedua juga sangat peduli
terhadap kesejahteraan sosial, namun filosofi liberalistik individual dan
kapitalistiknya tetap menonjol, karena itu tidak disenangi oleh negara-negara
yang menganut paham sosialis-komunis. Negara-negara berpaham sosialis-komunis
lalu mengembangkan Sosialist Legality. Menurut paham Socialist Legality
(Marxist- Leninist), warga negara harus mentaati Undang-undang selain karena Undang-undang
adalah adil dan benar, juga karena merupakan personifikasi negara sosialisme
yang keberadaannya adalah untuk kementingan umum, bukan golongan tertentu.
3.
Penganut Socialist Legality
konsep
Socialist Legality Perkembangan awal paham ini berlangsung di Uni Soviet selama
masa New Economic Policy (1921-1928), sedangkan pada masa paham komunisme
revolusioner paham ini tidak diakui. Paham Socialist Legality bersumber pada
paham komunisme yang menempakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan sosialisme
dengan mengabaikan hak-hak individu. Tidak ada kesempatan bagi individu untuk
memperjuangkan hak pribadinya, karena bertentangan dengan hak masyarakat atau
socialist property.
4.
Ciri-Ciri Socialist Legality
•
Bersumber dari rasio manusia
•
Komunis-ateis, totaliter
•
Kebebasan beragama yang semu, dan kebebasan propaganda anti agama
5.
Unsur-unsur Utama
a. Perwujudan
sosialisme
b. Hukum
adalah alat di bawah sosialisme
c. Penekanan
pada sosialisme, dibanding hak-hak perseorangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar