SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
VISI,
MISI, FUNGSI, TUJUAN, DAN STRATEGI PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari
No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka
memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem
pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal
dan pendidikan non-formal.
Visi pendidikan
nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat
berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus
bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi
pendidikan nasional adalah:
-
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
-
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
-
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global.
-
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan
visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi
manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi
pendidikan nasional adalah:
-
Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
-
Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
- Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
-
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan
sarana belajar yang mendidik.
- Pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
-
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
-
Pelaksanaan wajib belajar.
-
Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
- Pemberdayaan
peran masyarakat.
- Pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
-
Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan
pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap
perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No.
20 tahun 2003 bab II pasal 3.
1.
KELEMBAGAAN
DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Kelembagaan,
program dan pengelolaan pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan
secara keseluruhan.
A. Jalur
pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan
terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
- Tempat pembelajaran di gedung
sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk
menjadi peserta didik.
-
Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat
akademis.
- Proses pendidikannya memakan
waktu yang lama
- Ada
ujian formal
- Penyelenggara pendidikan adalah
pemerintah atau swasta.
- Tenaga pengajar memiliki
klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan dengan
administrasi yang seragam
|
- Tempat pembelajarannya bisa di
luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan
khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang
yang jelas.
- Adanya program tertentu yang
khusus hendak ditangani.
- Bersifat
praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung
singkat
-
Terkadang ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah
atau swasta
|
- Tempat pembelajaran bisa di mana
saja.
- Tidak
ada persyaratan
- Tidak
berjenjang
- Tidak ada program yang
direncanakan secara formal
- Tidak ada materi tertentu yang
harus tersaji secara formal.
- Tidak
ada ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai
penyelenggara.
|
B. Jenjang
pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan
dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal
terdiri atas:
Pendidikan dasar (SD dan SMP, MTS)
↓
Pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK)
↓
Pendidikan tinggi ( akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas)
3. Jenis
pendidikan
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 15, jenis pendidikan mencakup:
- Pendidikan
umum=> Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi.
- Pendidikan
kejuruan=> Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk
bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendidikan
akademik=> Pendidikan tinggiyang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin
ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana).
- Pendidikan
profesi=> Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik
agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan
vokasi=> Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik
agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan
program sarjana.
- Pendidikan
keagamaan=> Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan
tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan
khusus=> Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan
atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan
secara inklusif.
4. Kurikulum
Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan
38.
Pasal 36:
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik.
(3) Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI
dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan nasional.
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntutan dunia kerja.
g. Perkembangan Ipteks.
h. Agama.
i. dinamika perkembangan global.
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37:
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa, matematika, IPA, IPS,
seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan
lokal.
Pasal 38:
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap
program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap program studi.
Sumber: Munib, Achmad.
2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Unnes Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar